Clusterisasi Telkomsel Dianggap Monopoli pasar
Clustering dan pembagian wilayah yang dilakukan oleh Telkomsel di tahun 2011 ini benar-benar mampu mengontrol pasar sepenuhnya di Sulawesi yang notabene market sharenya Telkomsel >80%.
Di pasar pulsa, sebenarnya terdapat dua pemasok utama: Operator (via dealer-dealer) dan ALL operator. Clustering adalah pembagian wilayah pemasaran yang ditentukan berdasarkan kecamatan, sehingga suatu daerah kecamatan tertentu hanya di pasok oleh satu dealer Telkomsel saja dan tidak bisa dipassok oleh dealer lain.
Bila ada dealer yang memasok bukan daerahnya maka akan mendapat penilaian buruk sehingga alokasi dikurangi. Effect yang sekarang terjadi akibat kebijaksanaan itu adalah harga yang harus dibeli pihak retailer/toko kecil melambung tinggi sekali dan dealer sebagai distribusi tunggal menjadi sangat powerfull dari sisi harga dan alokasi barang.
Lantas kenapa Telkomsel yang seharusnya berpihak kepada pedagang kecil tetapi justru lebih mengutamakan dealer sebagai pemodal besar? Apakah kebijakan clustering itu tidak bertentangan dengan UU no 5 tahun 1999. Coba kita bandingkan dengan apa yang telah dilakukan “Dealer-dealer Telkomsel” dengan UU tersebut:
A. Telkomsel melakukan pembagian/pengaturan wilayah dealer-dealernya dan mengatur alokasi, apakah ini tidak bertentangan dengan pasal berikut:
Pasal 9: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
B. Penetapan harga oleh kesepakatan Dealer-dealer, apakah tidak bertentangan dengan pasal berikut:
Pasal 5 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
C. Tindakan orang-orang Dealer & Telkomsel mengumpulkan toko pulsa seluruh Enrekang agar semua tidak menjual produk kompetitor (all operator) melainkan hanya menjual produk MKIOS , apakah tidak bertentangan dengan pasal berikut:
Pasal 10 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
D. Penetapan harga kesepakatan oleh dealer-dealer apakah tidak bertentangan dengan pasal berikut:
Pasal 11 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Incoming search terms for the article:
TELKOMSEL,clusterisasi telkomsel,contoh pasar monopoli,pembagian cluster telkomsel,perjanjian alokasi pasar,pembagian regional telkomsel,pembagian wilayah penjualan,pembagian wilayah telkomsel,telkomsel bertentangan dengan undang-undang,Jika Anda Suka Artikel ini, Silahkan meninggalkan komentar atau berlangganan feed dan dapatkan artikel terbaru yang akan dikirimkan langsung ke Email Anda.
Comments
[...] MenkoInfo dan Gedung DPR/MPR , aksi ini merupakan penolakan secara mutlak Kebijakan Cluster dan Hard Cluster Operator Seluler dari para pedagang pulsa diseluruh [...]
[...] sampai hari ini belum juga di temukan, pihak PT XL Axiata Tbk (XL) tetap akan melanjutkan penerapan sistem klaster di tiap wilayah. hal ini mengakibatkan aksi spontan para pedagang [...]


[...] MenkoInfo dan Gedung DPR/MPR , aksi ini merupakan penolakan secara mutlak Kebijakan Cluster dan Hard Cluster Operator Seluler dari para pedagang pulsa diseluruh [...]